Eks Karyawan Belum Terima Hak Pensiun, Penggiat Sosial Kontrol Soroti PTPN IV Unit Kebun Dosin

    Eks Karyawan Belum Terima Hak Pensiun, Penggiat Sosial Kontrol Soroti PTPN IV Unit Kebun Dosin
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Keluh kesah eks Karyawan Pelaksana PTPN IV yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pensiun dipercepat sejak awal bulan Maret 2024 yang lalu.

    Pengajuan pensiun dipercepat telah  Ahmad Rojali Lubis, bernomor Nik., SAP : 4004384 dan pihak manajemen perusahaan menetapkan  TMT 01-04-2024.

    Namun, pihak manajemen Unit PKS dan Kebun Dolok Sinumbah melalui bagian SDM atau Personalia hingga saat ini tak bersedia menyampaikan keterangan atau penjelasan.

    Sementara, Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun W.H Butar-Butar menyampaikan, tanggapannya terkait keterlambatan realisasi hak pensiun dipercepat.

    "Pihak manajemen perusahaan sepatutnya mempercepat proses dan segera merealisasikan hak pensiunnya, " ujar WH Butar butar melalui sambungan percakapan selularnya, Jumat (21/06/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

    WH Butar-Butar menegaskan, kepatutan manajemen perusahaan berempati terhadap yang bersangkutan dan harus menunggu hingga berbulan-bulan masa prosesnya.

    "Perusahaan perkebunan ini berstatus BUMN dan disinyalir oknum karyawan bagian SDM yang lamban memproses hak orang lain, " tegasnya mengakhiri.

    Sementara, Ismail selaku Manajer Unit Kebun Dosin terkesan enggan menanggapi keluhan eks karyawan yang mengajukan pensiun dipercepat hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Alami Drop dan Pingsan, Korban Bang Jago...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan Kepada Pasangan Anton Saragih Benny Gusman Sinaga

    Ikuti Kami